UU BI Perlu Direvisi Agar Bank Sentral Ikut Andil dalam Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Perppu Reformasi Keuangan serta Koreksi UU Bank Indonesia (BI). Banyak faksi lihat ini akan punya pengaruh pada independensi serta integritas Bank Sentra.
Guru Besar Pengetahuan Ekonomi UNDIP Prof. Dr. Fx Sugiyanto mengatakan, minimal ada dua hal yang dinilai jadi background pentingnya ada koreksi UU BI, yakni independensi serta pengaturan.
Dia menerangkan, berdasar UU BI yang berlaku sekarang ini, BI tidak mempunyai arah berkaitan perkembangan ekonomi keseluruhannya. Sementera menurut dia, BI harusnya ikut peran dalam perkembangan ekonomi Tanah Air.
"Jika di undang-undang yang saat ini arah Bank Indonesia itu tidak menyangkutkan dengan perkembangan ekonomi. Saya berpandangan jika apa saja yang ingin diraih Bank Indonesia itu harus merujuk ke arah ekonomi keseluruhannya," katanya dalam webinar INDEF, Kamis (1/10/2020).
Selanjutnya, FX Sugiyanto mengutamakan pada ide perkembangan ekonomi berkepanjangan untuk arah dari BI. Dimana dia memandang, stabilisasi harga adalah sisi dari usaha untuk capai perkembangan ekonomi berkepanjangan.
"Kita bicara mengenai ide berkepanjangan, karena itu sebenarnya didalamnya sudah pasti berkaitan dengan bagaimana kualitas perkembangan itu harus diraih. Jadi, yang ingin saya berikan ialah, jika gagasan klausal 7 itu tentang arah Bank Indonesia itu perlu masukkan perkembangan ekonomi berkepanjangan untuk referensi BI dalam rencana capai arah untuk pengaturan harga," jelas ia.
Awalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ajukan saran koreksi Undang-Undang mengenai Bank Indonesia (BI). Ini memunculkan kecemasan buat investor. Karena, koreksi ini dipandang akan mengurangi independensi BI.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengutamakan sekarang ini pemerintah belum lakukan bahasan. DI bagian lain, Presiden akan masih jamin independensi dari Bank Indonesia.
"Bisa kami berikan serta kita perhatikan, 2 September 2020 (lantas) Bapak Presiden telah menegakkan serta jamin independensi Bank Indonesia dalam kesempatan kali ini beliau memberi keterangan buat kores asing," kata Perry dalam video pertemuan, Kamis (17/9/2020).
Demikian pula, lanjut Perry, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam info persnya pada 4 september 2020 memperjelas hal sama.
"Dari info wartawan Ibu menkeu huruf (f), beliau mengatakan, tentang koreksi Undang-Undang mengenai Bank Indonesia yang disebut ide DPR, pemerintah belum mengulas sampai sekarang ini. Keterangan presiden telah jelas jika kebijaksanaan moneter tetap harus dapat dipercaya efisien serta berdiri sendiri," jelas Perry.
Korban bencana banjir dapat menukarkan uangnya bila rusak terserang rendaman banjir. Penukaran dapat dilaksanakan di loket Bank Indonesia. Tetapi ada ketentuannya, apa sajakah?